BENTUK NEGARA IDEAL MENURUT ARISTOTELES
Aristoles adalah murid termasyur dari Plato. Meskipun demikian dalam banyak hal terdapat perbedaan yang sangat mencolok diantara keduanya, terutama dalam ajaran-ajarannya. Plato adalah pencipta idealisme, yang memandang bahwa benda-benda yang ada di luar diri manusia adalah sebagai bayangan saja dari pada benda-benda dalam bentuknya yang murni yang berada di dunia idea. Sedangkan Aristoteles adalah pencipta daripada ajaran realisme. Realisme Aristoles merupakan suatu ajaran tentang kenyataan atau ontologi, suatu cara berpikir yang realisistis. Dalama realismenya Aristoteles ini mengatakan bahwa hakekat dari pada suatu benda itu berada pada benda itu sendiri. Sedangkan tentang jenis dari benda itu merupakan hal kedua yang berada ditempat yang lain. Dengan demikian, realisme aristotles mengutamakan hal-hal yang bersifat umum. Perbedaan ajaran inilah yang menyebabkan adanya perbedaan yang tegas antara Plato dan Aristoteles tentang negara dan hukum.
Menurut Aristoteles negara adalah suatu kesatuan. Tujuan negara adalah mencapai kebaikan tertinggi, yaitu kesempurnaa diri manusia sebagai anggota daripada negara. Dengan demikian menurut Aristotles manusia hanya dapat berbahagia apabila ia berada dalam negara atau bernegara. Atau bisa juga dikatakan negarlah yang primer, negaralah yang diutamakan. Jika kebutuhan negara terpenuhi maka secara otomatis kebutuhan manusia juga akan terpelihara dengan baik. Hal itu berarti kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan manusia sebagai warga negara. Cara berpikir inilah yang kemudian menjadi titik tolak bentuk negara yang baik versi Aristoteles.
Bentuk negara yang baik menurut Aristotles adalah Republik Konstitusionil. Negara dengan bentuk seperti ini, pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya baik, karena memperhatikan kepentingan umum atau kepentingan rakyat. Namun perlu dipahami bahwa negara yang dimaksudkan Aristoteles adalah negara model. Negara model adalah negara yang menyelenggarakan kepentingan umum. Itu berarti kaum buruh, dkk. bukanlah warga negara.
Maka menurut Aristotles kekuasaan itu harus berada pada tangan sebagian besar golongan warga negara. Warga negara yang dimaksudkan Aristoles adalah warga negara yang mempunyai kecerdasan dan kebajikan yang cukup. Kemudian munculah pertayaan apakah mungkin semua warga negara yang merupakan suatu kesatuan itu ikut memegang kekuasaan? Ternyata pada kenyataanya pemerintahannya hanya dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang. Disinilah soal kedaulatan negara itu muncul. Maka menurut Aristotels, yang menjadi pedoman mereka dalam menjalankan pemerintahnnya adalah undang-undang. Undang-undang tersebut harus berakar pada tatasusila. Karena undang-undang yang demikian akan mencapai penghidupan yang sempurna.
Comments