Syarat Sah Perjanjian


Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan menurut Subekti (hlm. 1, 2007) perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan satu hal. Dari pengertian tersebut di atas, pada prinsipnya suatu perjanjian terdiri atas dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang berhak menuntut sesuatu yang disebut dengan kreditur. Pihak kedua adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi, yang disebut dengan debitur.

Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan hukum. Suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan hukum jika perbuatan tersebut membawa akibat hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan akibat hukum adalah suatu perbuatan yang menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban.

Perjanjian sifatnya terbuka. Artinya siapa saja boleh melakukan perjanjian sekaligus bebas menentukan isi perjanjian tersebut, yang terpenting tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kebiasaan masyarakat.

Perjanjian dimaksudkan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUHPer). Dalam hukum perbuatan yang dimaksudkan tersebut dinamakan prestasi. Prestasi ini dituntut pemenuhannya oleh kreditur terhadap debitur. Debitur yang tidak melaksanakan prestasinya wajib menggantikan biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur. Namun yang perlu diperhatikan adalah debitur dapat menggantikan biaya, kerugian dan bunga, setelah debitur tersebut dinyatakan lalai (1238 KUHPer). Secara jelas rumusan pasal tersebut menyatakan ;”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggp lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Jadi dibitur yang tidak melaksanakan prestasinya tidak serta merta lansung dapat dituntut. Melainkan harus dinyatakan lalai terlebih dahulu.

Berdasarkan rumusan pasal 1338 KUHPer, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut ;

1.     - Kesepakatan  mereka yang mengikatkan dirinya ;

2.    -  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;

3.      -Suatu pokok persoalan tertentu ;

4.     - Suatu sebab yang tidak terlarang.

Syarat pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif sedangkan syarat yang lainnya disebut dengan syarat objektif. Apabila dalam membuat suatu perjanjian, syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dapat dibatalkan maksudnya adalah sejak dibuatnya perjanjian tersebut status hukumnya adalah dapat dibatalkan. Apa bila dikemudian hari terhadap perjanjian tersebut ada gugatan maka terhadap gugatan atau putusan pengadilan tersebut dapat dibatalkan.

Sedangkan para pihak yang membuat perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya bahwa perjanjian tersebut tidak membawa akibat hukum apa-apa. Dengan lain perkataan bahwa secara yuridis seolah-olah sejak semula tidak ada perjanjian diantara para pihak. Oleh karena itu yang satu tidak mempunyai hak untuk menutut yang lainya di depan hakim.

 

Comments

Popular Posts