Syarat Sah Perjanjian
Perjanjian
adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan menurut Subekti (hlm.
1, 2007) perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang
lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan satu hal. Dari
pengertian tersebut di atas, pada prinsipnya suatu perjanjian terdiri atas dua
pihak. Pihak pertama adalah pihak yang berhak menuntut sesuatu yang disebut
dengan kreditur. Pihak kedua adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk
memenuhi prestasi, yang disebut dengan debitur.
Perbuatan
yang dimaksud adalah perbuatan hukum. Suatu perbuatan dikatakan sebagai
perbuatan hukum jika perbuatan tersebut membawa akibat hukum. Sedangkan yang
dimaksud dengan akibat hukum adalah suatu perbuatan yang menjadi sumber
lahirnya hak dan kewajiban.
Perjanjian
sifatnya terbuka. Artinya siapa saja boleh melakukan perjanjian sekaligus bebas
menentukan isi perjanjian tersebut, yang terpenting tidak bertentangan dengan hukum,
kesusilaan dan kebiasaan masyarakat.
Perjanjian
dimaksudkan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak
berbuat sesuatu (pasal 1234 KUHPer). Dalam hukum perbuatan yang dimaksudkan
tersebut dinamakan prestasi. Prestasi ini dituntut pemenuhannya oleh kreditur
terhadap debitur. Debitur yang tidak melaksanakan prestasinya wajib
menggantikan biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur. Namun yang perlu
diperhatikan adalah debitur dapat menggantikan biaya, kerugian dan bunga,
setelah debitur tersebut dinyatakan lalai (1238 KUHPer). Secara jelas rumusan
pasal tersebut menyatakan ;”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah,
atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri,
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggp lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan.” Jadi dibitur yang tidak melaksanakan
prestasinya tidak serta merta lansung dapat dituntut. Melainkan harus
dinyatakan lalai terlebih dahulu.
Berdasarkan
rumusan pasal 1338 KUHPer, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun syarat sahnya sebuah
perjanjian adalah sebagai berikut ;
1. - Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya ;
2. - Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan ;
3. -Suatu
pokok persoalan tertentu ;
4. - Suatu
sebab yang tidak terlarang.
Syarat
pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif sedangkan syarat yang lainnya
disebut dengan syarat objektif. Apabila dalam membuat suatu perjanjian, syarat
subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dapat
dibatalkan maksudnya adalah sejak dibuatnya perjanjian tersebut status hukumnya
adalah dapat dibatalkan. Apa bila dikemudian hari terhadap perjanjian tersebut
ada gugatan maka terhadap gugatan atau putusan pengadilan tersebut dapat
dibatalkan.
Sedangkan
para pihak yang membuat perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka
perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya bahwa perjanjian tersebut tidak
membawa akibat hukum apa-apa. Dengan lain perkataan bahwa secara yuridis
seolah-olah sejak semula tidak ada perjanjian diantara para pihak. Oleh karena
itu yang satu tidak mempunyai hak untuk menutut yang lainya di depan hakim.
Comments