Skip to main content

Posts

Featured

Syarat Sah Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan menurut Subekti (hlm. 1, 2007) perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan satu hal. Dari pengertian tersebut di atas, pada prinsipnya suatu perjanjian terdiri atas dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang berhak menuntut sesuatu yang disebut dengan kreditur. Pihak kedua adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi, yang disebut dengan debitur. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan hukum. Suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan hukum jika perbuatan tersebut membawa akibat hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan akibat hukum adalah suatu perbuatan yang menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban. Perjanjian sifatnya terbuka. Artinya siapa saja boleh melakukan perjanjian sekaligus bebas menentukan isi perjanjian tersebut, yang terp...

Latest Posts

Jaminan Fidusia

Prinsip Monogami dalam Undang-undang Perkawinan

RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA

Ganti Rugi dalam Hukum Perdata

PERKAWINAN VERSI HUKUM PERDATA

BENTUK NEGARA IDEAL MENURUT ARISTOTELES

TREN KEBANGKRUTAN MASA PANDEMI COVID-19