TREN KEBANGKRUTAN MASA PANDEMI COVID-19



Pandemi covid-19 yang melanda Negara Indonesia sejak maret 2020 telah menyebabkan banyak perusahaan bangkrut. Hal tersebut pada umumnya terjadi karena financial distress. Financial distres pada suatu perusahaan dapat ditandai dengan menurunnya kemampuan perusahaan Debitor untuk membayarkan utang kepada Krediturnya. Penurunan kemampuan perusahaan tersebut kemudian menjadi alasan bagi kreditor untuk mengajukan permohonan kepailitan. 

Selama masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, mulai Maret 2020, terhitung ada puluhan bahkan ratusan perusahaan yang dinyatakan pailit. Perusahaan-perusahaan tersebut pun tidak hanya perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar . Salah satu contohnya adalah PT Cowell Development yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Juli 2020 (Putusan No. 21/Pdt.Sus/2020/PN.Niaga,Jkt.Pst).

Penulis melihat bahwa tren kepailitan yang terjadi mulai 2020 hingga sekarang, terjadi selain karena dampak covid-19, juga disebabkan karena mudahnya syarat kepailitan yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004  Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Hal tersebut sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang  No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk lebih jelasnya, rumusan pasal tersebut menyatakan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.”

Dari rumusan pasal tersebut di atas, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Kreditor atau Debitor itu sendiri untuk dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu syarat dua atau lebih Kreditor (concursus creditorium) dan syarat adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kreditor yang dimaksud adalah  kreditor preferen, kreditor separatis dan kreditor konkuren yang mempunyai utang. utang tersebut lahir baik karena perjanjian, yang disebut perjanjian utang-piutang maupun karena undang-undang.

Sedangkan syarat adanya utang yang telah “jatuh waktu dan dapat ditagih,” undang-undang a quo tidak memberikan penjelasan, apa itu utang yang telah jatuh waktu dan apa itu utang yang dapat ditagih? Serta kapan dapat dikatakan suatu utang telah jatuh waktu dan kapan dapat dikatakan telah dapat ditagih?

Selain itu, Undang-Undang tidak memberikan batasan, berkaitan dengan jumlah utang. Sehingga sangat mungkin terjadi, suatu perusahaan dapat dipailitkan oleh kreditor yang memiliki piutang yang kecil ketimbang kreditor lain yang mempunyai piutang dengan jumlah yang besar. Misalnya saja pada kasus kepailitan PT Cowell Development, dimana yang mengajukan permohonan pernyataan kepailitan adalah PT Multi Kencana Abadi, dengan jumlah utang sebesar Rp, 53,4 Miliar (Putusan No. 21/Pdt.Sus/2020/PN.Niaga,Jkt.Pst.). Jumlah utang tersebut setara 1,93 % dari total jumlah utang Cowell Development.

Bahkan menurut pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau kedaan yang dapat dibuktikan secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana yang dimksud dalam pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Berdasarkan penjelasan undang-undang bersangkutan, fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan sederhana maksudnya adalah adanya fakta dua kreditor dan fakta adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Kemudahan sekaligus ketidakjelasan syarat kepailitan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 menyebabkan perusahaan-perusahaan yang masih dalam kedaan mampu membayar utang-utangnya (solven) dapat dipailitkan. Hal ini diperparah dengan tidak dimasukannya keadaan insolvensi sebagai syarat kepailitan. 

Undang-undang kepailitan kita justru melakukan hal yang sebaliknya. Keadaan insolvensi sebagai syarat untuk dapat dilikuidasinya suatu perusahaan. Keadaan insolvesi menurut undang-undang a quo terjadi jika Debitor tidak mengajukan rencana perdamaian atau rencana perdamaian tidak disetujui oleh Hakim Pengawas dan atau rencana perdamaian yang diajukan ditolak (pasal 178 UUK-PKPU). Itu berarti syarat insolvensi berada dipenghujung proses kepailitan.


Comments

Popular Posts