PERKAWINAN VERSI HUKUM PERDATA
Konsep tentang perkawinan dalam hukum perdata kita temukan dalam pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan dalam pasal tersebut menyatakan ; “Undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan keperdataan saja”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perkwinan itu sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang hukum perdata saja. Ada pun syarat sahnya perkawinan menurut hukum perdata diatur mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 49 KUHPr. Syarat tersebut adalah syarat formil dan syarat materil. Syarat formil berkaitan dengan hal-hal yang dilakukan calon mempelai sebelum melakukan perkawinan. Sedangkan syarat materil adalah syarat berkaitan dengan diri calon mempelai yang akan melakukan perkawinan. Dalam materi ini hanya khusus membahas syarat materil.
Syarat materil sahnya perkawinan terdiri atas ; Pertama, harus ada kata sepakat antara kedua mempelai. Hal tersebut dirumuskan dalam pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan :’asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon istri.” Itu berarti perkawinan yang dilandasi karena adanya pemaksaan dari pihak lain, atau karena kekhilafan atau pun juga karena penipuan, tidaklah sah dan dapat dituntut pembatalannya melaui Pengadilan Negeri. Namun perlu diperhatikan bahwa persetujuan bebas itu harus dinyatakan secara tegas di hadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan :”kedua calon suami istri, di hadapan pegawai catatan sipil dan dengan kehadiran para saksi, harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya dan bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.”Itu berarti, sahnya perkawinan menurut ketentuan perdata adalah apabila perkawinan tersebut dilakukan di muka petugas kantor catatan sipil, sedangkan perkawinan yang dilakukan berdasarkan tatacara agama saja tidak dianggap sah.
Kedua, batas umur. Batas umur untuk dapat melansungkan perkawinan menurut ketentuan hukum perdata adalah laki-laki berumur 18 tahun penuh dan perempuan berumur 15 tahun. Hal itu ditegaskan dalam rumusan pasal 29 KUHPer. Untuk lebih jelasnya pasal tersebut menyatakan :”laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapus larangan ini dengan memberikan dispensasi.” Dispensasi yang diberikan hanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya karena perempuan telah hamil. Hal tersebut hanya semata-mata untuk kepentingan si anak yang masih ada dalam kandungan ibunya.
Ketiga, masing-masing pihak tidak terikat dalam perkawinan. Asas perkawinan yang dianut hukum perdata adalah asas monogami. Asas tersebut maksudnya adalah pada saat yang sama seorang istri atau seorang suami hanya boleh memiliki satu istri atau suami. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 27 kitab undang-undang hukum perdata, yang menyatakan :”pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja ; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.” Jika suami atau istri melanggar ketntuan tersebut, maka seorang suami atau istri bisa dipidanakan. Hal tersebut tertuang dalam rumusan pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan :”diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun : barang siapa mengadakan perkawinan pada hal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan yang telah ada menjadi penghalang untuk itu.” Ketentuan pasal ini tidak berlaku bagi suami atau istri yang beragama Islam.
Keempat, waktu tunggu. Ketentuan mengenai waktu tunggu ini hanya berlaku bagi seorang istri yang sebelumnya pernah melakukan perkawinan. Atau dalam istilah perdata adalah bagi seorang perempuan yang telah bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Waktu tunggu bagi perempuan yang perkawinan sebelumnya telah bercerai untuk dapat melakukan perkawinan yang kedua kalinya adalah selama tiga ratus hari. Demikian dikatakan dalam pasal 34 kitab undang-undang hukum perdata, yang menyatakan :”seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.”
Comments