Ganti Rugi dalam Hukum Perdata

 

Pembahasan mengenai ganti rugi merupakan bagian yang tidak terpisahkan jika kita membahas tentang hukum perdata. Oleh karenanya, patut terlebih dahulu didefinisikan, apa itu hukum perdata? Menurut Prof. Subekti,S.H. hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan (Kansil, 1995). Sedangkan menurut Munir Fuadi, S.H. hukum perdata adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antar manusia atau badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya, tanpa melibatkan kepentingan publik (Fuadi, 2014). Jadi menurut kedua ahli hukum di atas, hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan perorangan dalam hubungannya dengan orang lain.

Dalam hukum perdata, ganti rugi dapat timbul karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestasi, timbul karena adanya suatu perjanjian, dimana pihak yang melakukan perjanjian tidak melaksanakan prestasinya atau terlambat memenuhi prestasinya atau memenuhi prestasinya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan. Sedangkan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kesalahan, bukan karena perjanjian.

Ganti rugi yang timbul karena wanprestasi diatur mulai dari pasal 1243 sampai 1252 Kitab Undang-Undang Hukum Perdaata. Ada beberapa komponen ganti rugi yang timbul karena wanprestasi, yaitu biaya, rugi dan bunga. Hal tersebut dirumuskan dalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk lebih jelasnya, rumusan pasal 1243 tersebut menyatakan ; “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Yang dimaksudkan dengan biaya adalah ongkos yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk mengurus objek perjanjian. Rugi adalah suatu keadaan berkurangnya atau merosotnya nilai kekayaan kreditur sebagai akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Sedangkan bunga adalah keuntungan yang akan dinikmati oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga haruslah merupakan akibat lansung dari wanprestasi.

Pemberian ganti rugi sebagai akibat dari wanprestasi dapat diberikan dengan berbagai kombinasi antara lain pemberian ganti rugi, pelaksanaan perjajian tanpa ganti rugi, pelaksanaan perjanjian plus ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik tanpa ganti rugi dan pembatalan perjanjian timbal balik plus ganti rugi.

Sedangkan ganti rugi yang timbul karena perbuatan melawan hukum Seperti yang telah disinggungkan pada paragraf sebelumnya diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Rumusan pasal tersebut menyatakan ; “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahaanya menggantikan kerugian tersebut.”Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur yang harus dipenuhi supaya seseorang dapat dimintai ganti rugi adalah sebagai berikut ;

Adanya perbuatan. 

Perbuatan yang dimaksud adalah baik berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut haruslah  yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. 

Perbuatan tersebut melawan hukum. 

Menurut Wirjono Prodjodikuro, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum (baca; melanggar hukum) adalah perbuatan tersebut mengakibatkan kegoncangan dalam dalam neraca keseimbangan masyarakat, dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat, apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar (lansung), melainkan juga apabila peraturan-peraturan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar.

Adanya kesalahan dari pihak pelaku. 

Adanya kesalahan pada pihak pelaku ini berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang telah ditimbulkannya. Pertanggungjawaban atas suatu kerugian itu ada jika pelaku dalam perbuatannya terdapat unsur kesalahan. Ada pun unsur-unsur kesalahan tersebut adalah unsur kesengajaan, kelalaian, tidak ada alasan pembenar atau alasan pemafaaf, misalnya tidak waras dan lain lain.

Adanya kerugian bagi korban. 

kerugian yang dimaksud tidak hanya kerugian materil tetapi juga kerugian immateril.

Comments

Popular Posts