RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA

Dalam perkara perdata dikenal adanya alternatif penyelesaian sengketa, yaitu sebagai suatu proses penyelesaian suatu perkara perdata di luar Pengadilan (Non Litigasi). Di Indonesia Alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Dalam ranah hukum pidana  pun dikenal adanya penyelesaian suatu tindak pidana di luar pengadilan. Hal ini dikenal dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yaitu  penyelesaian suatu perkara pidana yang dilakukan di luar Pengadilan. Prinsip keadilan ini dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, yaitu melibatkan pelaku, korban dan atau keluarga.

Dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia sejatinya tidak menganut prinsip keadilan restoratif. Prinsip keadilan ini berkembang dalam praktik hukum di Indonesia. Saat ini, praktik beberapa institusi penegak hukum, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kepolisian RI dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadopsi prinsip keadilan restoratif ini. Untuk mendapatkan payung hukum yang jelas, ke empat institusi tersebut di atas membuat nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyelidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

Dalam definisi tersebut di atas mengisyaratkan bahwa prinsip keadilan restoratif berlaku dalam hal menyelesaikan suatu tindak pidana ringan saja. Tindak pidana ringan maksudnya adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp, 7,500 (tujuh ribu lima ratus). Selain itu, penerapan prinsip ini bisa dilakukan pada tahap penyelidikan atau pun tahap persidangan di Pengadilan. 

Untuk menerapkan prinsip restorative justice ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan maupun pada tahap persidangan di Pengadilan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Nomor; SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana jo pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelidikan Tindak Pidana, adalah sebagai berikut 

Syarat materil 

  1. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat ;
  2. Tidak berdampak konflik sosial ;
  3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum ;

Syarat formil 

  1. Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak ;
  2. Surat pernyataan perdamaian dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara diketahui oleh atasan penyidik ;
  3. Berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ;
  4. Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif ;
  5. Pelaku tidak keberatan atas tanggungjawab, ganti rugi, atau dilakukan dengan sukarela ;
  6. Semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.

Pada tahap penuntutan, penerapan keadilan restoratif ini dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 5 peraturan kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ;
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun ;
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp, 2.500,000 (dua juta lima ratus ribu);
  4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara ;

  • Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  • Mengganti kerugian korban ;
  • Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana ;
  • Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka ;
  • Masyarakat merespon positif.

Jadi berdasarkan uraian di atas, dalam perkembangan praktik hukum di Indonesia, penerapan restorative justice di Indonesia tidak hanya diterapkan pada tindak pidana ringan saja, melainkan pada semua bentuk tindak pidana umum, terkecuali yang disebutkan dalam beberapa peraturan terkait. Misalnya yang disebutkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Comments

Popular Posts