Prinsip Monogami dalam Undang-undang Perkawinan


Menurut undang-undang perkawinan, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU No.1/1974). Kata “kekal” menunjukan bahwa perkawinan itu dilaksanakan untuk seumur hidup, tidak berubah atau abadi. Itu berarti seorang pria dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami atau istri dalam hidupnya. Dengan kata lain bahwa suami tidak boleh mempunyaii istri lebih dari satu, demikian istri tidak boleh mempunyai suami lebih dari satu. Dengan demikian, undang-undang perkawinan yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganggap bahwa prinsip dasar perkawinan adalah monogami.

Namun Prinsip monogami yang dianut undang-undang perkawinan kita tidak berlaku absolut. Hal itu dibuktikan dengan adanya rumusan pasal 2 ayat 1, yang menyatakan ;”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”kemudian pada rumusan pasal 3 ayat 2, yang menyatakan ;”pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dengan demikian, rumusan kedua pasal tersebut di atas membuka peluang bagi suami untuk beristri lebih dari satu. untuk mendapatkan izin yang dimaksud, suami harus mengajukannya  kepada pengadilan (pasal 3 ayat 2). Ada pun kemudian izin itu diberikan   jika ; istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan (pasal 4 ayat 2).

Terhadap rumusan pasal 3 di atas, muncul pertayaan apakah ketentuan tersebut berlaku bagi golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan itu (contoh : katolik)? Jika kita berpegang teguh pada pendirian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka ketentuan tersebut berlaku juga bagi mereka yang termasuk golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan itu. Hal itu dinyatakan dalam pasal 66, yang menyatakan ;” Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.” Maka dengan demikian pasal 27 BW bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan itu tidak berlaku. Oleh karenanya golongan Eropa diberi peluang untuk berpoligami.

Namun jika berpegang teguh pada rumusan pasal 27 BW, maka mereka yang termasuk golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan itu, ketentuan pasal 3 tidak berlaku. Dimana pasal 27 BW mengadopsi asas perkawinan monogami mutlak sedangkan pasal 3 megadopsi asas monogami relatif. Untuk lebih jelas, rumusan pasal 27 BW, menyatakan;”pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.” Penyimpangan terhadap pasal ini akan dipidana. Hal itu dirumuskan dalam pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan itu terhadap penyimpangan ketentuan pasal 27 BW ini adalah 5 tahun. maka sangatlah jelas bahwa Pasal tersebut di atas menjadi penghalang bagi golongan Eropa untuk berpoligami.

Dengan demikian, Kedua rumusan dalam pasal yang tersebut di atas menimbulkan ketidak pastian hukum bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan itu. Maka menurut penulis ketentuan dalam rumusan pasal 2 ayat (1) sangatlah penting. Boleh atau tidaknya berpoligami tergantung agamanya dan kepercayaannya. Maka dengan demikian pasal 27 BW berikut pasal 279 KUHP tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular Posts