Prinsip Monogami dalam Undang-undang Perkawinan
Menurut
undang-undang perkawinan, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU No.1/1974). Kata “kekal” menunjukan bahwa
perkawinan itu dilaksanakan untuk seumur hidup, tidak berubah atau abadi. Itu
berarti seorang pria dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami
atau istri dalam hidupnya. Dengan kata lain bahwa suami tidak boleh mempunyaii
istri lebih dari satu, demikian istri tidak boleh mempunyai suami lebih dari
satu. Dengan demikian, undang-undang perkawinan yaitu undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganggap bahwa prinsip dasar perkawinan adalah
monogami.
Namun
Prinsip monogami yang dianut undang-undang perkawinan kita tidak berlaku
absolut. Hal itu dibuktikan dengan adanya rumusan pasal 2 ayat 1, yang
menyatakan ;”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”kemudian pada rumusan pasal 3
ayat 2, yang menyatakan ;”pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami
untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan”. Dengan demikian, rumusan kedua pasal tersebut di atas membuka
peluang bagi suami untuk beristri lebih dari satu. untuk mendapatkan izin yang
dimaksud, suami harus mengajukannya kepada pengadilan (pasal 3 ayat 2). Ada pun
kemudian izin itu diberikan jika ; istri tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak bisa disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan (pasal 4
ayat 2).
Terhadap rumusan pasal 3 di atas, muncul pertayaan
apakah ketentuan tersebut berlaku bagi golongan Eropa atau yang dipersamakan
dengan itu (contoh : katolik)? Jika kita berpegang teguh pada pendirian
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka ketentuan tersebut
berlaku juga bagi mereka yang termasuk golongan Eropa atau yang dipersamakan
dengan itu. Hal itu dinyatakan dalam pasal 66, yang menyatakan ;” Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya
Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen
(Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan
Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan
peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur
dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.” Maka dengan demikian pasal
27 BW bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan itu tidak
berlaku. Oleh karenanya golongan Eropa diberi peluang untuk berpoligami.
Namun
jika berpegang teguh pada rumusan pasal 27 BW, maka mereka yang termasuk
golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan itu, ketentuan pasal 3 tidak
berlaku. Dimana pasal 27 BW mengadopsi asas perkawinan monogami mutlak sedangkan
pasal 3 megadopsi asas monogami relatif. Untuk lebih jelas, rumusan pasal 27
BW, menyatakan;”pada waktu
yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang
perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”
Penyimpangan terhadap pasal ini akan dipidana. Hal itu dirumuskan dalam pasal 279
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan dengan itu terhadap penyimpangan ketentuan pasal 27 BW ini adalah
5 tahun. maka sangatlah jelas bahwa Pasal tersebut di atas menjadi penghalang bagi
golongan Eropa untuk berpoligami.
Dengan demikian, Kedua rumusan dalam pasal yang tersebut di
atas menimbulkan ketidak pastian hukum bagi golongan Eropa dan mereka yang
dipersamakan dengan itu. Maka menurut penulis ketentuan dalam rumusan pasal 2
ayat (1) sangatlah penting. Boleh atau tidaknya berpoligami tergantung agamanya
dan kepercayaannya. Maka dengan demikian pasal 27 BW berikut pasal 279 KUHP tidak berlaku.
Comments