Jaminan Fidusia


Istilah fidusia sudah tidak asing lagi dalam masyarakat Indonesia, terutama masyarakat pencari kredit. fidusia ini sangat populer dan dicari oleh para pencari kredit, karena prosesnya sederhana, cepat biaya murah dan yang terpenting adalah debitor pemberi jaminan fidusia tetap bisa menggunakan benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut sebagai peminjam pakai dan kreditor sebagai pemberi jaminan fidusia terjamin kembali uang pinjamannya.

Di Indonesia munculnya jaminan fidusia ini merupakan perluasan dari jaminan gadai. Namun pengaturanya terdapat dalam undang-undang yang berbeda. Jaminan gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan jaminan fidusia pengaturannya diluar Kitab Undang-Undang hukum perdata. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Menurut undang-undang tersebut, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1 ayat 1). Berbeda dengan gadai, benda yang dijadikan jaminan gadai berada dibawah penguasaan penerima gadai.

Jaminan fidusia diperuntukan untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Menurut undang-undang fidusia benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia adalah ;

1)    1.  Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum ;

2)    2.  Benda berwujud ;

3)     3. Benda tidak berwujud termasuk piutang ;

4)     4.  Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hipotik ;

5)      5. Dapat juga atas satuan atau jenis benda ;

6)     6.  Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia

7)     7.  Dapat juga berupa klaim asuransi dalam hal benda yang mejadi objek jaminan fidusia diasuransikan.

Benda yang dijadikan jaminan fidusia wajib didaftarkan (pasal 11 ayat 1). Permohonan Pendaftarannya diajukan pada kantor jaminan fidusia. Pendaftarannya dilakukan oleh penerima jaminan fidusia. kemudian kantor jaminan fidusia akan menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan diserahkan kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan perdaftaran.

Eksekusi Jaminan Fidusia

 Eksekusi benda jaminan fidusia akan dilakukan jika terjadinya wanprestasi atau cidera janji. Eksekusi yang dapat dilakukan terhadap benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah dengan cara ;

1)     1. Pelaksanaan titiel eksekutorial (fiat eksekusi melalui penetapan pengadilan) ;

2)     2. Secara parate eksekusi (dengan menjual tanpa perlu penetapan pengadilan) di depan pelelangan umum ;

3)     3. Dijual dibawah tangan oleh kreditor sendiri.

Menurut pasal 224 HIR, setiap akta yang mempunyai titiel eksekutorial dapat dilakukan fiat eksekusi. Pasal 224 HIR menyatakan grosse akta hipotik dan surat utang yang dibuat dihadapan notaris Indonesia yang kepalanya berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, berkekuatan sama dengan kekuatan suatu putusan hakim.

Sertifikat jaminan fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang nilainya sama dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal tersebut dirumuskan dalam pasal 15 yang menyatakan bahwa dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Jadi pencantuman kata-kata tersebut menyamakan kekuatan akta jaminan fidusia dengan keputusan hakim.

Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga dapat dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan, yaitu dengan cara menjualnya di depan pelelangan umum atau kantor pelelangan umum. Hasil pelelangan tersebut kemudian diambil untuk melunasi pembayaran piutangnya.

Selain itu undang-undang juga memberikan kemudahan kepada penerima fidusia untuk dapat melakukan penjualan dibawah tangan. Ada pun syarat-syarat agar objek jaminan fidusia dapat dijual secara di bawah tangan adalah :

1)     1. Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima fidusia ;

2)     2. Jika dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut dicapai harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ;

3)     3. Diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan / atau penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan ;

4)    4.  Diumumkan dalam sedikitnya dua surat kabar di daerah yang bersangkutan ;

5)     5. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis.

Namun setelah adanya putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan Debitur.

 

Sumber : kitab Undang-Undang Hukum Perdata

             Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia 

Comments

Popular Posts