Jaminan Fidusia
Istilah
fidusia sudah tidak asing lagi dalam masyarakat Indonesia, terutama masyarakat
pencari kredit. fidusia ini sangat populer dan dicari oleh para pencari kredit,
karena prosesnya sederhana, cepat biaya murah dan yang terpenting adalah
debitor pemberi jaminan fidusia tetap bisa menggunakan benda yang dijadikan
objek jaminan fidusia tersebut sebagai peminjam pakai dan kreditor sebagai
pemberi jaminan fidusia terjamin kembali uang pinjamannya.
Di
Indonesia munculnya jaminan fidusia ini merupakan perluasan dari jaminan gadai.
Namun pengaturanya terdapat dalam undang-undang yang berbeda. Jaminan gadai
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan jaminan fidusia
pengaturannya diluar Kitab Undang-Undang hukum perdata. Jaminan fidusia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Menurut
undang-undang tersebut, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1 ayat 1). Berbeda
dengan gadai, benda yang dijadikan jaminan gadai berada dibawah penguasaan
penerima gadai.
Jaminan
fidusia diperuntukan untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan. Menurut undang-undang fidusia benda yang dapat dijadikan objek
jaminan fidusia adalah ;
1) 1. Benda
tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum ;
2) 2. Benda
berwujud ;
3) 3. Benda
tidak berwujud termasuk piutang ;
4) 4. Benda
tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hipotik ;
5) 5. Dapat
juga atas satuan atau jenis benda ;
6) 6. Hasil
dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia
7) 7. Dapat
juga berupa klaim asuransi dalam hal benda yang mejadi objek jaminan fidusia
diasuransikan.
Benda
yang dijadikan jaminan fidusia wajib didaftarkan (pasal 11 ayat 1). Permohonan Pendaftarannya
diajukan pada kantor jaminan fidusia. Pendaftarannya dilakukan oleh penerima
jaminan fidusia. kemudian kantor jaminan fidusia akan menerbitkan sertifikat
jaminan fidusia dan diserahkan kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama
dengan penerimaan permohonan perdaftaran.
Eksekusi
Jaminan Fidusia
Eksekusi benda jaminan
fidusia akan dilakukan jika terjadinya wanprestasi atau cidera janji. Eksekusi
yang dapat dilakukan terhadap benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah
dengan cara ;
1) 1. Pelaksanaan
titiel eksekutorial (fiat eksekusi melalui penetapan pengadilan) ;
2) 2. Secara
parate eksekusi (dengan menjual tanpa perlu penetapan pengadilan) di depan
pelelangan umum ;
3) 3. Dijual
dibawah tangan oleh kreditor sendiri.
Menurut
pasal 224 HIR, setiap akta yang mempunyai titiel eksekutorial dapat dilakukan
fiat eksekusi. Pasal 224 HIR menyatakan grosse akta hipotik dan surat utang
yang dibuat dihadapan notaris Indonesia yang kepalanya berbunyi DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, berkekuatan sama dengan kekuatan suatu
putusan hakim.
Sertifikat
jaminan fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang nilainya sama dengan
keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal tersebut
dirumuskan dalam pasal 15 yang menyatakan bahwa dalam sertifikat jaminan
fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA. Jadi pencantuman kata-kata tersebut menyamakan kekuatan akta jaminan
fidusia dengan keputusan hakim.
Penjualan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga dapat dilakukan tanpa melalui
penetapan pengadilan, yaitu dengan cara menjualnya di depan pelelangan umum
atau kantor pelelangan umum. Hasil pelelangan tersebut kemudian diambil untuk
melunasi pembayaran piutangnya.
Selain itu undang-undang juga memberikan kemudahan kepada penerima fidusia untuk dapat melakukan penjualan dibawah tangan. Ada pun syarat-syarat agar objek jaminan fidusia dapat dijual secara di bawah tangan adalah :
1) 1. Dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima fidusia ;
2) 2. Jika
dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut dicapai harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak ;
3) 3. Diberitahukan
secara tertulis oleh pemberi dan / atau penerima fidusia kepada pihak yang
berkepentingan ;
4) 4. Diumumkan
dalam sedikitnya dua surat kabar di daerah yang bersangkutan ;
5) 5. Pelaksanaan
penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara
tertulis.
Namun
setelah adanya putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi objek
jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan
antara kreditur dan Debitur.
Sumber
: kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Comments